Deskripsi & Tujuan Pembinaan
Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah kewajiban hukum bagi perusahaan dengan tenaga kerja di atas 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi. Training Audit SMK3 Korporat membekali peserta dengan metodologi perencanaan, pelaksanaan, pembuktian objektif, dan pelaporan audit internal berdasarkan 64, 122, atau 166 kriteria evaluasi penerapan SMK3, guna menjamin perolehan sertifikasi bendera emas (*Golden Flag*) dan peningkatan berkelanjutan (*Continual Improvement*).
Silabus & Modul Pembelajaran Teknis
Kurikulum mengacu pada Standar Kompetensi Personel Rig Keselamatan Kerja Nasional, Standar Kelaikan Manajemen Keselamatan Kerja Keselamatan Kerja, Prosedur Keselamatan Manajemen Risiko K3, dan Standar Asosiasi Rig Internasional (IADC & ISO 45001):